HONG KONG – Majikan pelaku penyiksaan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erwiana Sulistyaningsih, ditahan polisi Hong Kong. Pelaku yang hanya diketahui bernama Lo tersebut ditangkap ketika mencoba kabur ke luar negeri.
Seperti dilansir South China Morning Post, Senin (20/1/2014), Lo disebut ingin melarikan diri ke Thailand. Upayanya gagal setelah dihadang petugas di bandara.
Penahanan Lo dilakukan ditengah penyelidikan terhadap kasus penganiayaan Erwiana. Tim dari Kepolisian Hong Kong dikabarkan berangkat ke Indonesia untuk menemui Erwiana.
Erwiana disiksa majikannya selama delapan bulan. Dia lalu dipulangkan secara diam-diam dengan kondisi yang penuh luka.
Kasus Erwiana juga menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Pihak Kemlu menyatakan membantu proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang Hong Kong.
(ade)